KLIPING
PENGENDALIAN SOSIAL
Nama Kelompok:
LU`LU`ATUL WIDAD
NURUS SYAHIDAH YAFI SYAKHO
SITI QORYATIN
SITI LUMKHATUL FUJIATI
KELAS VIII-C
2016
Pengertian
Pengendalian Sosial, Tujuan, Fungsi, pola, Sifat, Proses, Cara, dan jenis
lembaga.
A. Pengertian Pengendalian Sosial
Perlu
diketahui bahwa setia masyarakat menginginkan kehidupan yang tentram, damai,
dan teratur. Dengan itulah masyarakat perlu suatu sistem untuk mengatur semua
perilaku yang menjadi tujuan tersebut. Dalam hal ini, masyarakat perlu ada
pengendalian sosial. Sebelum berbicara jauh tentang pengendalian sosial,
alangkah baiknya kita paparkan pengertian pengendalian sosial secara sekilas.
Pengendalian sosial sering diartikan sebagai proses pengawasan dari suatu
kelompok terhadap kelompok lain dan mengajarkan, membujuk, atau memaksa
individu maupun kelompok sebagai bagian dari masyarakat untuk berperilaku
sesuai dengan harapan masyarakat. Berikut pengertian pengendalian sosial
menurut para ahli, antara lain :
1. Peter L Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara
yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
2. Joseph Stabey Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah
kolektif yang mengacu pada proses terencana yang didalamnya individu diajarkan,
dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup
kelompok.
3. Horton dan Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara
dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga
para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
4. Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara
atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras
dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
B. Tujuan Pengendalian Sosial
Sangat perlu diketahui bahwa
pengendalian sosial memiliki beberapa, antara lain sebagai berikut:
1. Agar masyarakat mematuhi nilai dan norma
sosial yang berlaku.
Pengendalian
sosial diciptakan oleh masyarakat menitikberatkan pada orang yang melakukan
penyimpangan terhadap nilai dan norma sehingga memaksa pelaku penyimpangan
untuk patuh terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Agar tercipta keserasian dan kenyamanan
dalam masyarakat.
Pengendalian
sosial juga mampu menciptakan situasi yang tentram dalam masyarakat apabila
pengendalian sosialnya benar-benar dijalankan. Dengan adanya pengendalian
sosial, biasanya pelaku penyimpangan sosial akan jera bahkan takut akan berbuat
sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat.
3. Agar pelaku penyimpangan kembali
mematuhi norma yang berlaku.
Adanya
pengendalian sosial dalam masyarakat diharapkan masyarakat mampu menjalankan
seluruh nilai dan norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Apabila terdapat
penyimpangan terhadap nilai dan norma maka akan diberi sanksi. Contohnya,
ketika sesorang telah melanggar aturan yang berlaku, ia diberi sanksi
(pengendalian sosial) agar kedepannya ia tidak akan mengulangi atau akan taat
pada aturan yang ada.
C. Pola Pengendalian Sosial
Dalam
masyarakat terdapat empat pola pengendalian sosial, yaitu pengendalian kelompok
terhadap kelompok, pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan
pengendalian individu terhadap individu lainnya dan pengendalian individu
terhadap kelompok
1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Pengendalian
ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya
BNN mengawasi kelompok pengguna narkoba.
2. Pengendalian kelompok terhadap
anggota-anggotanya
Pengendalian
ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku anggota-anggotanya,
misalnya suatu sekolah yang mencatat siswa-siswanya yang telah melanggar aturan
sekolah.
3. Pengendalian individu terhadap kelompok
Pengendalian
ini terjadi apabila seseorang menginginkan kelompok tersebut sesuai dengan
keinginannya maupun masyarakat. Misalnya Wali kelas yang mengawasi anak
didiknya setiap hari.
4. Pengendalian individu terhadap individu
lainnya
Pengendalian
ini terjadi apabila individu melakukan pengawasan terhadap individu lain,
misalnya ayah mengawasi anaknya.
D. Fungsi Pengendalian Sosial
Para
pelaku penyimpangan selalu bertanya, buat apa diciptakan pengendalian sosial?
karena bagi mereka hal ini hanya membuat mereka terkekang untuk melakukan
tindakan pelanggaran terhadap nilai dan norma. Untuk itu, perlu dikatahui bahwa
terdapat beberapa fungsi pengendalian sosial dalam masyarakat yaitu:
1. Mempertebal keyakinan masyarakat
terhadap norma sosial.
2. Memberikan imbalan kepada warga yang
menaati norma.
3. Mengembangkan rasa takut untuk tdk
melakukan perbuatan yg dinilai beresiko.
4. Menciptakan sistem hukum (aturan yang
disusun secara resmi dan disertai sanksi).
E. Sifat Pengandalian sosial
Ada dua macam sifat pengendalian sosial
yakni :
1. Bersifat preventif
Pengendalian
bersifat preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah
(pencegahan) terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap
norma-norma sosial. Jadi tindakan ini dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan.
Orang yang melakukan pengendalian sosial ini adalah orang mengetahui tentang
nilai dan norma, selanjutnya ia sosialisasikan atau bentuk penyuluhan kepada
orang yang belum medapatkan informasi tentang nilai dan norma lama maupun yang
baru. Contoh : guru (waka kesiswaan) menasehati calon siswa baru tentang nilai
dan norma yang berlaku di sekolah tersebut agar kedepannya siswa baru tidak
melanggarnya.
2. Bersifat Represif
Pengendalian
sosial yang bersifat refresif adalah pengendalian yang bertujuan untuk
mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu
pelanggaran dengan cara memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan. Pengendalian ini dilakukan setelah terjadinya penyimpangan agar
pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan mentaati nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat. Contoh : Waka Kesiswaan (guru) menghukum siswa yang
terlambat datang ke sekolah.
F. Proses Pengendalian Sosial
1. Secara Persuasif
Pengendalian
sosial secara persuasif dilakukan dengan cara lemah-lembut, membimbing atau
mengajak individu untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah
dalam masyarakat bukan dengan cara kekerasan. Dengan kata
lain, ketika seseorang telah melakukan penyimpangan maka sanksi yang diberikan
adalah dengan rehabilitasi, dinasehati, atau diajak untuk melakukan yang
bermanfaat. Akan tetapi tidak semua penyimpangan mampu diselesaikan dengan cara
ini, karena setiap penyimpangan memiliki cara tersendiri untuk membuat pelaku
akan kembali ke nilai dan norma yang berlaku.
2. Secara Koersif
Ada
kalanya pengendalian sosial dengan cara koersif, artinya pengendalian sosial
secara koersif dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Karena penyimpangan
yang telah berulang-ulang kali atau yang telah merugikan orang banyak hendaknya
dilakukan dengan paksaan. Pengendalian sosial dengan kekerasan dibedakan
menjadi dua:
1) Kompulsi (paksaan), artinya keadaan yang
sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menuruti atau mengubah sifatnya
dan menghasilkan suatu kepatuhan yang sifatnya tidak langsung. Contoh:
diberlakukannya sanksi skorsing bagi siswa yang banyak melanggar aturan sekolah.
2) Pervasi (pengisian), secara pengertian
pervasi merupakan cara penanaman atau pengenalan norma secara berulang-ulang
sehingga orang akan mengubah sikapnya sesuai dengan yang diinginkan. Contoh:
pecandu narkoba dipaksa untuk berhenti dan diberi penyuluhan berulang-ulang
tentang bahaya narkoba.
G. Cara-cara Pengendalian Sosial
Secara umum pengendalian sosial dapat dibedakan dengan dua cara yaitu :
1. Pengendalian Sosial secara Formal
1) Pengendalian sosial melalui hukuman
fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan
oleh lembaga-lembaga resmi atau yang diakui keberadaannya. Contohnya penembakan
pelaku teroris yang menyerang aparat kepolisian.
2) Pengendalian sosial melalui lembaga
pendidikan
Pendidikan
merupakan pengendalian sosial secara terencana dan berkesinambungan agar
terjadi perubahan-perubahan positif dalam perilaku seseorang. Dengan hal itu,
diharapkan perilaku tersebut tidak menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai
sosial yang berlaku di masyarakat.
3) Pengendalian sosial melalui ajaran agama
Setiap
pemeluk agama akan berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya
tersebut dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi
mutlak. Hal ini membuat ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yang
cukup besar pengaruhnya dalam menjaga stabilitas masyarakat.
2. Pengendalian Sosial secara Informal
Sedangkan pengendalian sosial secara informal dapat dilakukan melalui enam cara :
Sedangkan pengendalian sosial secara informal dapat dilakukan melalui enam cara :
1) Cemoohan
Cemoohan
adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan,
perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif.
2) Desas-desus (gosip)
Desas-desus
adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta atau
bukti-bukti kuat.
3) Ostrasisme (pengucilan)
Ostrasisme
adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap
seorang anggota masyarakat.
4) Fraundulens
Fraundulens
merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapa pada anak kecil.
Misalnya, A bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil dari B, maka si A
mengancam bahwa dia mempunyai kakak yang berani yang dapat mengalahkan B.
5) Teguran
Teguran
merupakan cara pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara
langsung. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari
kekeliruannya dan memperbaiki dirinya.
6) Intimidasi
Intimidasi
merupakan cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya
dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Aparat penegak hukum sering
menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari orang yang dimintai
keterangannya.
H. Jenis-jenis Lembaga Pengendalian
Sosial
Perlu
diketahui oleh masyarakat bahwa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat
tidak hanya di Kepolisian. Masih banyak lagi lembaga pengendalian sosial di
masyarakat bisa menyelesaikan beberapa masalah penyimpangan atau pelanggaran
baik di lembaga formal maupun non-formal seperti :
1. Lembaga kepolisian
·
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah
untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, antara lain memelihara
ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang
dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya
pencuri, perampok dan pembunuh.
2. Pengadilan
·
Pengadilan lembaga resmi yang dibentuk
pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam
masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama
lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa
dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk
dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan
menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di
persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam
memberikan pembelaan.
3. Tokoh adat
·
Tokoh adat adalah pihak yang berperan
menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam
pengendalian sosial. Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap
dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat.
4. Tokoh agama
·
Tokoh agama adalah orang yang memiliki
pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan
pemahaman tersebut. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan
untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.
5. Tokoh masyarakat
·
Tokoh masyarakat adalah setiap orang
yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat
karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
Post a Comment
Post a Comment